Bobo.id - Saat mendengar istilah lembaga keuangan, banyak orang mungkin akan menyebutnya sebagai bank.
Padahal lembaga keuangan bukan hanya bank saja, lo. Ada beberapa jenis lembaga keuangan dalam bentuk bank dan non-bank.
Nah, pada materi ekonomi kelas X SMA kali ini, teman-teman akan dikenalkan tentang lembaga keuangan dari jenis hingga berbagai fungsinya.
Lembaga keuangan sebenarnya mencakup berbagai operasi bisnis dalam sektor jasa keuangan.
Secara umum, lembaga keuangan menjadi hal yang penting dalam sistem perekonomian modern.
Sedangkan lembaga keuangan merupakan sebuah badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan dan bergerak degan cara memberikan fasilitas jasa layanan keuangan.
Selain itu, lembaga keuangan juga bisa menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kegiatan keuangan yang mempengaruh perekonomian.
Karena itu, lembaga keuangan memiliki berbagai kegiatan usaha, seperti memberikan pinjaman, penyerataan modal, dan lain sebagainya.
Ada juga pengertian lain tentang lembaga keuangan yang berasal dari Undang-Undang (UU) serta kementerian keuangan di Indonesia.
Pengertian ini tentu menjelaskan tentang jalannya lembaga keuangan di Indonesia.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 1967 pasal 1, tentang Perbankan, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan kembali pada masyarakat.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi 5 Lembaga Jasa Keuangan Khusus di Indonesia
Source | : | gramedia.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR