Apa Saja Jenis-Jenis Hutan Berdasarkan Fungsinya? Materi IPS

By Amirul Nisa, Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB
Hutan terdiri dari beberapa jenis yang digolongkan berdasakan fungsinya. (freepik)

Selain itu, akar-akar pohon juga berguna untuk mencegah pergeseran tanah hingga tidak terjadi longsor.

Hasil hutan non-kayu pun bisa digunakan oleh manusia, seperti buah liar, jamur, hingga beberapa fauna yang tidak masuk dalam hewan dilindungi.

Masyarakat sekitar juga bisa memanfaatkan air dari mata air atau sungai yang ada di hutan untuk memenuhi kebutuhan harian.

Tentunya, hutan lindung juga tetap menjadi tempat tinggal bagi satwa dan flora dan memberikan keindahan alam.

2. Hutan Suaka Alam

Jenis hutan lainnya adalah hutan suaka alam. Dikutip dari Kompas.com, suaka alam merupakan hutan dengan fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa ekosistem.

Jenis hutan ini juga punya peran sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan, lo.

Hutan suaka alam ini masih dibagi menjadi beberapa jenis yaitu cagar alam, cagar biosfer, taman nasional, dan suaka marga satwa.

Jenis hutan ini bisa dikenali dari dua ciri, yaitu alam yang punya flora dan fauna dengan ciri khas tertentu dan hanya ada di tempat tersebut.

Ciri lainnya adalah punya manfaat baik untuk semua makhluk hidup serta sosial ekonomi.

3. Hutan Wisata

Ada juga jenis hutan berdasarkan fungsinya yang disebut sebagai hutan wisata.

Hutan wisata ini merupakan jenis hutan yang digunakan dan dipelihara untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi.

Baca Juga: Materi IPS, Apa Saja Upaya Mengatasi Deforestasi? Ini Penjelasannya