Bobo.id - Hutan merupakan daratan yang didominasi oleh pepohonan besar dan bisa ditemukan di berbagai tempat di dunia.
Indonesia pun punya banyak hutan yang lebat dengan peran penting bagi alam, hewan, dan manusia.
Pada materi IPS kelas 7 SMP kali ini, kita akan belajar tentang beragam jenis hutan.
Hutan yang jumlahnya sangat banyak ternyata tidak selalu sama, lo.
Berbagai hutan itu dikelompokkan dalam beberapa jenis berbeda, berdasarkan fungsi, manfaat, dan lain sebagainya.
Tapi kali ini, yang akan kita bahas adalah jenis hutan berdasarkan fungsinya.
Jenis Hutan Berdasarkan Fungsinya
1. Hutan Lindung
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 1 dijelaskan pengertian tentang hutan lindung.
Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, memelihara kesuburan tanah, dan mencegah intrusi air laut.
Selain dijelaskan tentang pengertian hutan lindung, pada UU tersebut juga dijabarkan tentang manfaat dari adanya hutan lindung, lo.
Dari adanya hutan lindung, kita bisa mendapatkan banyak manfaat, seperti menjaga lingkungan.
Hutan lindung akan menjaga dari bencana banjir karena pohon akan menjaga air hujan di dalam tanah dengan baik.
Baca Juga: Mengenal Jenis Hutan Berdasarkan Iklim dan Sifat Tanah, Materi IPS