Apa Itu Hukum Kekekalan Energi? Ini Penjelasannya, Materi IPA

By Amirul Nisa, Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB
Kincir angin yang memanfaatkan energi kinetik angin. (Photo by Magda Ehlers from Pexels)

Bobo.id - Saat belajar tentang energi, teman-teman akan mendengar istilah tentang hukum kekekalan energi.

Tapi apa sebenarnya hukum kekekalan energi itu? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan pada materi IPA kelas 7 SMP berikut.

Kata kekal banyak dipahami sebagai sesuatu yang abadi dan dipahami kalau tidak ada yang abadi di dunia ini.

Namun ada istilah hukum kekekalan energi yang kita pelajari di sekolah khususnya pada materi IPA atau fisika.

Hukum Kekekalan Energi

Hukum kekekalan energi sebenarnya adalah suatu hukum dalam ilmu fisika yang menjelaskan bahwa energi bisa ada yang kekal.

Kekal yang dimaksudkan tentu seperti penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu abadi.

Sehingga energi yang kekal tersebut tidak akan berubah sepanjang waktu dan punya nilai yang semakin baik.

Bahkan jenis energi yang disebut kekal ini bisa berubah bentuk dengan besaran yang selalu sama.

Tentunya, tidak semua jenis energi bisa disebut sebagai energi yang kekal dan memiliki hukum kekekalan energi ini.

Ilmu tentang hukum kekekalan energi ditemukan oleh seorang ahli fisika berkebangsaan Inggris bernama James Prescott Joule.

Pada saat ditemukan, Joule menyebut kalau "Energi tidak dapat diciptakan maupun dimusnahkan, namun dapat berpindah dari satu bentuk ke bentuk lainnya".

Baca Juga: Contoh Kegiatan Pemanfaatan Energi Listrik di Rumah, Materi Kelas 6 SD