4. Pada 13-14 Juni 2024, ada beberapa tahapan yang dilakukan, yakni:
- Rapat dewan guru penetapan hasil seleksi PPDB Tahap 1.
- Koordinasi satuan pendidikan dengan cabang dinas.
- Rapat koordinasi penyaluran KETM yang tidak lolos seleksi.
5. Pengumuman PPDB Tahap 1 diselenggarakan pada 19 Juni 2024.
6. Daftar ulang PPDB Tahap 1 diselenggarakan 20-21 Juni 2024.
Persyaratan Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah jalur PPDB SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona, dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah admistratif, dan letak satuan pendidikan.
Kuota yang disediakan untuk jalur zonasi adalah 50%.
Adapun rincian persyaratan khusus untuk calon peserta didik (CPD) yang ingin mendaftar PPDB SMA dengan jalur zonasi sebagai berikut.
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
- CPD baru kelas 10 SMA memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: 6 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Asahan Versi Kemendikbud
- Menyiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.