PPDB Jateng 2024 Membuka Jalur Zonasi Reguler dan Khusus, Apa Bedanya?

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 6 Juni 2024 | 14:00 WIB
Perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus PPDB Jateng 2024. (Engin Akyurt/pexels)

1. Jalur Zonasi Reguler

- Titik ordinat satuan pendidikan dihitung mulai dari gerbang utama satuan pendidikan yang bersangkutan.

- Titik ordinat calon peserta didik berdasarkan alamat domisili kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun.

- Apabila kurang 1 tahun terjadi perubahan KK yang tak menyebabkan perpindahan domisili, KK bisa digunakan.

- Perubahan data pada kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi hal berikut ini:

- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga pada KK tersebut.

- Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum di KK harus sama dengan di rapor atau ijazah.

- Status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak.

- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

- Calon peserta didik yang wajib diterima lewat jalur zonasi paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Syarat Daftar PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan

- Seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah pilihan.