PPDB Jateng 2024 Membuka Jalur Zonasi Reguler dan Khusus, Apa Bedanya?

By Fransiska Viola Gina, Kamis, 6 Juni 2024 | 14:00 WIB
Perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus PPDB Jateng 2024. (Engin Akyurt/pexels)

- Calon peserta didik dari pondok pesantren, zonasinya mengikuti tempat kedudukan atau alamat pondok pesantren.

- Pengaturan jalur zonasi reguler ini dikecualikan bagi inklusi dan kelas khusus olahraga atau KKO.

2. Jalur Zonasi Khusus

- Jalur zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum memiliki SMA/SMK negeri.

- Penetapan wilayah zonasi khusus dilakukan oleh DInas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

- Kuota penerimaan jalur zonasi khusus paling banyak 12 persen dari daya tampung sekolah yang bersangkutan.

- Kuota untuk jalur zonasi khusus ini merupakan bagian dari kuota jalur zonasi reguler paling sedikit 55 persen dari daya tampung.

- Apabila sekolah menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, kuota totalnya tetap 12 persen dari daya tampung.

- Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler maupun jalur zonasi khusus.

Nah, itulah perbedaan jalur zonasi reguler dan jalur zonasi khusus PPDB Jawa Tengah 2024. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 6 SMP Negeri Terbaik di Pematangsiantar Versi Kemendikbud, Ada Sekolahmu?

----

Kuis!

Apa 

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.