Apa Perbedaan Cagar Alam dan Hutan Lindung? Materi Kelas 4 SD

By Grace Eirin, Selasa, 25 Juni 2024 | 09:30 WIB
Cagar alam dan hutan lindung adalah contoh konservasi alam. (Antony Trivet/pexels)

Adapun tujuan utama didirikannya cagar alam yaitu sebagai berikut. 

- Melestarikan tanaman yang hampir langka. 

- Mengatur proses sirkulasi air di suatu wilayah. 

- Menjaga kesuburan dan unsur hara tanah. 

- Tempat penelitian. 

- Tempat wisata. 

Kriteria kawasan yang dapat digunakan sebagai cagar alam yaitu jika kondisi alamnya masih alami dan belum terganggu oleh manusia. 

Contoh cagar alam di Indonesia yaitu Cagar Alam Sibolangit (Sumatera Utara), Cagar Alam Tangkoko di Sulawesi, dan Cagar Alam Teluk Baron di Jawa.

Hutan Lindung

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai tempat perlindungan hewan, tumbuhan, dan sistem penyangga kehidupan. 

Menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan lindung memiliki fungsi pokok antara lain mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 

Hutan lindung ini dijaga dengan ketat oleh pemerintah, sehinga tidak boleh ada peralihan lahan, pembakaran lahan, penebangan pohon, hingga pendirian bangunan di kawasan hutan lindung. 

Baca Juga: Apa Saja Contoh Ekosistem Alami di Lingkungan? Materi Kelas 4 SD