Bobo.id - Apa perbedaan antara cagar alam dan hutan lindung?
Cagar alam dan hutan lindung merupakan dua contoh tempat konservasi in situ.
Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan terhadap hewan dan tumbuhan di tempat asal atau habitat aslinya.
Namun, keduanya tidak bisa disamakan, karena memiliki pengertian dan fungsi berbeda.
Pada pelajaran kelas 4 SD, kita akan belajar menyebutkan perbedaan antara cagar alam dan hutan lindung.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Cagar Alam
Cagar alam adalah kawasan yang berfungsi untuk perlindungan flora dan fauna langka yang dilindungi, beserta habitatnya.
Segala sesuatu, misalnya tumbuhan, hewan, dan ekosistem yang ada di cagar alam akan dibiarkan berkembang secara alami.
Pengertian cagar alam juga tercantum dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan UU tersebut, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan satwa, tumbuhan dan ekosistem atau berupa ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Dengan pengertian ini, kita dapat mengetahui bahwa cagar alam tidak dibuka untuk pariwisata yang dapat dikunjungi manusia secara bebas.
Baca Juga: Apa Perbedaan Suaka Margasatwa dan Kebun Binatang? Materi Kelas 4 SD