Sudah Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA/K

By Grace Eirin, Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB
PPDB Jateng 2024 untuk jenjang SMA/SMK sudah membuka pendaftaran mulai 24 Juni. (cottonbro studio/pexels)

Bobo.id - Teman-teman, apakah kamu sudah mendaftarkan diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024? 

PPDB 2024 di berbagai wilayah Indonesia diadakan secara daring, serta berlaku pada beragam jenjang mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. 

Minggu ini, PPDB Jateng 2024 sudah membuka pendaftaran, tepatnya untuk jenjang SMA/SMK. 

Bersumber dari laman ppdb.jatengprov.go.id, pendaftaran dan perubahan pilihan PPDB Jateng secara daring dilaksanakan pada tanggal 24-27 Juni 2024. 

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan diri pada PPDB tahun ini, Bo?

Cara Mendaftarkan Diri pada PPDB 

Berikut ini beberapa langkah yang bisa teman-teman lakukan untuk mendaftarkan diri pada PPDB Jateng 2024. 

1. Calon peserta didik menyiapkan berkas persyaratan. 

2. Membuka situs PPDB daring, yaitu ppdb.jatengprov.go.id

3. Calon peserta didik mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara daring. 

4. Login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.  

Baca Juga: 2 Hari Lagi, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta Jenjang SD dan SMP

5. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. 

6. Calon peserta didik mengunggah dokumen persyaratan. 

7. Calon peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung pada satuan pendidikan SMAN atau SMKN terdekat. 

8. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh satuan pendidikan SMAN dan SMKN. 

9. Calon peserta didik akan memperoleh token untuk melakukan aktivasi. 

10. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring memperoleh nomor pendaftaran. 

11. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran. 

Dokumen Persyaratan PPDB

Berikut ini berkas persyaratan untuk disiapkan CPD (Calon Peserta Didik). 

- Buku rapor SMP/Sederajat. 

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Sudah Rilis, Begini Cara Lapor Diri

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah. 

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. 

- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

- Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepesertaan PIP dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.

- Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik. 

----

Kuis!

Kapan pendaftaran PPDB Jateng SMA/K ditutup?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.