Macam-macam Kebijakan Kolonialisme di Bidang Ekonomi, Materi IPS

By Fransiska Viola Gina, Sabtu, 6 Juli 2024 | 10:00 WIB
Kebijakan kolonial di bidang ekonomi. (freepik/dgim-studio)

Bersumber dari Kompas.com, ada beberapa peraturan yang dibuat pembeli atau tuan rumah, yakni:

- Menarik hasil panen secara langsung.

- Menarik uang sewa rumah.

- Menarik uang sewa warung.

- Meminta penduduk untuk kerja rodi.

- Menarik pajak dan cukai atas perkebunan.

Daerah yang saat itu memiliki tanah partikelir meliputi Banten, Karawang, Cirebon, Priangan, Semarang, dan Surabaya.

Penduduk yang tinggal di tanah partikelir harus melakukan kerja paksa dan tugas lain untuk kepentingan tuan tanah.

2. Sistem Pajak Tanah

Sistem pajak tanah adalah pengganti penyerahan wajib dan penyerahan hasil bumi dari daerah jajahan.

Sistem yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Raffles ini didasarkan pada hukum adat di Indonesia.

Baca Juga: Perbedaan dan Persamaan Historiografi Tradisional, Kolonial, dan Modern

Namun, pemerintahan saat itu menganggap bahwa semua tanah di Indonesia adalah milik raja atau pemerintah.