Siapa yang Memberi Nama Pancasila sebagai Dasar Negara? Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Selasa, 16 Juli 2024 | 14:00 WIB
Tokoh yang memberi nama Pancasila sebagai dasar negara. (freepik)

Meski begitu, Piagam Jakarta ini bukanlah akhir perumusan dasar negara Indonesia yang kita kenal dengan Pancasila.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, dilakukan Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945. 

Dalam sidang itu, sila pertama dalam Piagam Jakarta diusulkan untuk diubah bunyinya, teman-teman.

Ada beberapa pihak yang menentang bunyi sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta itu.

Bunyinya, yakni: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Yap, Indonesia bukan negara khusus Islam, sehingga bunyi sila pertama di Piagam Jakarta itu tidak tepat.

Setelah adanya perubahan itu, akhirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia disahkan, meliputi:

1. Ketuhanan yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.