3. Hak untuk mempertahankan kehidupan.
4. Hak untuk tidak disiksa.
5. Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
6. Hak beragama.
7 Hak untuk tidak diperbudak.
8. Hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum.
9. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
10. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
11. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
12. Hak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
13. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar.
Baca Juga: Apa Itu Hak Asasi Manusia (HAM)? Ini Penjelasan dan Contohnya