Bobo.id - Teman-teman pasti sudah tidak asing dengan HAM atau Hak Asasi Manusia.
Tapi tahukah seperti apa HAM itu? Pada materi PPKn kelas 11 SMA kali ini, kita akan mengenal lebih banyak tentang HAM.
Secara umum, HAM merupakan sesuatu yang sudah dimiliki manusia sejak lahir dan diakui secara universal.
Jadi, HAM tentu akan dimiliki oleh semua orang dan semua orang juga harus menghargai adanya HAM itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) HAM merupakan hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak hidup, kemerdekaan, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada beberapa pengertian lain tentang HAM yang disampaikan oleh para tokoh atau ahli hukum.
HAM menurut Peter R. Baehr adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya.
Dijelaskan juga kalau hak dasar itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Sedangkan menurut John Locke, HAM adalah suatu hak yang diberikan Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimiliki.
Tokoh dalam negeri Koentjoro Poerbo Pranoto menjelaskan kalau HAM merupakan hak yang bersifat asasi atau dasar.
Sehingga HAM ini akan menjadi hak yang bisa dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara yang Harus Didapatkan, Materi PPKn
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR