Bobo.id - Teman-teman pasti sudah tidak asing dengan HAM atau Hak Asasi Manusia.
Tapi tahukah seperti apa HAM itu? Pada materi PPKn kelas 11 SMA kali ini, kita akan mengenal lebih banyak tentang HAM.
Secara umum, HAM merupakan sesuatu yang sudah dimiliki manusia sejak lahir dan diakui secara universal.
Jadi, HAM tentu akan dimiliki oleh semua orang dan semua orang juga harus menghargai adanya HAM itu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) HAM merupakan hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak hidup, kemerdekaan, menyampaikan pendapat, dan lain sebagainya.
Selain itu, ada beberapa pengertian lain tentang HAM yang disampaikan oleh para tokoh atau ahli hukum.
HAM menurut Peter R. Baehr adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya.
Dijelaskan juga kalau hak dasar itu bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Sedangkan menurut John Locke, HAM adalah suatu hak yang diberikan Tuhan untuk manusia yang terdiri dari hak persamaan dan kebebasan serta hak untuk mempertahankan hidup dan untuk melindungi harta benda yang dimiliki.
Tokoh dalam negeri Koentjoro Poerbo Pranoto menjelaskan kalau HAM merupakan hak yang bersifat asasi atau dasar.
Sehingga HAM ini akan menjadi hak yang bisa dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak bisa dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Baca Juga: 15 Contoh Hak Warga Negara yang Harus Didapatkan, Materi PPKn
Dari berbagai penjelasan itu bisa kita simpulkan kalau HAM merupakan suatu hak yang dimiliki sejak lahir dan bersifat hak dasar.
Bahkan HAM menjadi hak yang mutlak dan tidak bisa diganggugugat sehingga mendapatkan perlindungan secara internasional.
Untuk mengenali HAM, ada beberapa ciri yang bisa teman-teman pelajari.
1. HAM bersifat hakiki sehingga hak yang diberikan pada semua manusia sejak lahir.
2. HAM bersifat universal sehingga berlaku bagi semua manusia di seluruh dunia.
3. HAM bersifat tidak bisa dicabut karena sudah ada pada diri manusia sedari lahir, sehingga tidak bisa dipindahkan atau diserahkan pada orang lain.
4. HAM bersifat tidak bisa dibagi pada orang lain.
HAM sebenarnya terdiri dari beberapa jenis, seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga dan berketurunan, mendapatkan keadilan, hingga hak kesejahteraan.
Berikut beberapa contoh dari berbagai jenis hak yang ada di sekitar kita.
- Berhak mendapatkan rasa aman dan damai di lingkungan sekitar.
- Hak mendapatkan bantuan hukum dari penyidikan hingga putusan pengadilan diberikan.
Baca Juga: 15 Contoh Hak terhadap Ketersediaan Air, Materi Kelas 4 SD Tema 9
- Berhak memilih atau menentukan agama yang ingin dianut.
- Berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan.
- Berhak menentukan kewarganegaraan yang diinginkan.
- Berhak melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi sesuai kebutuhan.
- Berhak untuk mengembangkan diri secara individu atau kelompok.
- Berhak menentukan pilihan politik yang diinginkan.
- Berhak menyampaikan pendapat sesuai isi pikirannya.
- Berhak dilindungi dari kekerasan baik secara fisik atau mental.
Nah, dari penjelasan ini, sekarang teman-teman paham pentingnya HAM bagi semua manusia di dunia.
Baca Juga: 5 Cara Menghormati Orang yang Menyampaikan Pendapat, Materi Kelas 3 SD
----
Kuis! |
Apa itu HAM menurut KBBI? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR