Di sidang ini, ada tiga tokoh negara, yakni Soepomo, Moh. Yamin, dan Soekarno yang mengajukan rumusan dasar negara.
Moh. Yamin, 29 Mei 1945
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Soepomo, 31 Mei 1945
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Soekarno, 1 Juni 1945
- Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
- Perikemanusiaan (internasionalisme)
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang maha esa
Saat pidato 1 Juni 1945, Soekarno juga mengajukan usul tentang konsep dasar negara Indonesia yang dinamai "Pancasila".
"Panca" berarti lima dan "sila" berarti batu, sendi, alas, atau dasar. Artinya, Pancasila adalah lima dasar negara.
3. 10 - 16 Juli 1945
Sidang BPUPKI kedua diadakan pada 10-16 Juli 1945. Sidang ini membahas tentang bentuk negara dan rancangan UUD.
Panitia perancang Undang-Undang Dasar pun melaporkan hasil kerjanya pada sidang BPUPKI kedua, 14 Juli 1945.
Baca Juga: Apa Persamaan Rumusan Dasar Negara dari 3 Tokoh Nasional? Materi PPKn
Akhirnya, UUD disetujui pada tanggal 16 Juli 1945. Dengan tersusunnya rancangan UUD, tugas BPUPKI dianggap selesai.
4. 9 Agustus 1945
Pada tanggal 9 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang disebut dengan PPKI.
PPKI adalah badan bentukan pemerintahan Jepang. PPKI ini menggantikan BPUPKI untuk menyiapkan kemerdekaan.