Kala itu, Soekarno jadi ketua Panitia Sembilan yang menyampaikan preambule dalam sidang kedua BPUPKI 10 Juli 1945.
Dalam sidang kedua BPUPKI, preambule yang berisi pokok dasar negara itu berhasil disepakati, teman-teman.
Perubahan Sila Pertama
Dalam sidang kedua BPUPKI yang dimulai pada 10 Juli 1945, Soekarno membacakan isi dari Piagam Jakarta.
Pada alinea keempat Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara Indonesia dan sila pertama dipermasalahkan.
Bunyi sila pertama, yakni "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Setelah melalui perdebatan peserta sidang, akhirnya anggota sidang menerima isi Piagam Jakarta tanpa perubahan.
Pada 17 Agustus 1945, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun, hari itu juga terjadi masalah.
Meski telah disetujui pada sidang BPUPKI kedua, isi Piagam Jakarta alinea keempat kembali memicu konflik.
Bagian yang dipermasalahkan masih sama, yakni sila pertama. Akhirnya, Moh. Hatta mengadakan rapat kembali.
Demi persatuan dan kesatuan bangsa, sila pertama pada Piagam Jakarta itu diubah jadi "Ketuhanan yang Maha Esa".
Nah, itulah penjelasan tentang dinamika perumusan dasar negara Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!
Baca Juga: Urutan Kronologis Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi PPKn