Nah, Mohammad Hatta mengambil peran dalam pengubahan rumusan sila pertama Piagam Jakarta tersebut.
Bunyi sila pertama itu, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Tepat setelah Proklamasi, ada kabar, rakyat Indonesia Timur menolak bergabung dengan Indonesia karena sila itu.
Karena hal itu, Mohammad Hatta segera mengumpulkan wakil golongan Islam untuk membicarakan persoalan itu.
Wakil golongan Islam itu meliputi Wachid Hasjim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Hassan.
Dalam pembicaraan informal, akhirnya disepakati bahwa sila pertama diganti "Ketuhanan yang Maha Esa".
Alasan perubahan sila pertama rumusan dasar negara itu adalah demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, Moh. Hatta menyampaikan perubahan sila pertama dasar negara.
Setelah melalui perubahan, Piagam Jakarta diubah namanya jadi Pembukaan UUD 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Berikut ini bunyi dasar negara Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD yang disahkan dalam sidang PPKI:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nah, itulah peran Mohammad Hatta dalam perumusan dasar negara. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca Juga: 5 Usulan Dasar Negara yang Disampaikan oleh Soekarno, Materi PPKN