Penting, Ini Aturan Pemasangan dan Larangan tentang Bendera Merah Putih

By Grace Eirin, Kamis, 1 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan, berikut aturan dan larangannya. (freepik)

4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. 

5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langi, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. 

----

Kuis!

Apa dasar hukum pemasangan bendera negara? 

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.