2. Bendera dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
3. Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
- 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.
4. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan) dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
5. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
6. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia.
7. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
8. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan dalam Pemasangan Bendera Negara
Berikut ini larangan dan dasar hukum yang mengatur tentang pemasangan bendera merah putih atau Bendera Negara menurut UU No. 24 Tahun 2009.
1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Baca Juga: Sejarah Bendera Merah Putih hingga Pasal yang Terkait, Materi PPKn
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.