Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang jenis hak warga negara berdasarkan UUD 1945.
Seperti kita tahu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah pemegang hukum tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia.
Yap, segala aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia didasarkan pada UUD 1945 yang berlaku saat ini, lo.
UUD 1945 dapat menciptakan warga negara yang mampu mengembangkan Indonesia menjadi negara yang kuat.
Salah satu yang diatur dalam UUD 1945 adalah terkait hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Hak adalah segala sesuatu yang diterima saat kewajiban terlaksana. Kalau tak melakukan kewajiban, hak tidak didapat.
Jenis Hak Warga Negara
Menurut UUD 1945, ada setidaknya 10 jenis hak warga negara. Simak penjelasan dan contoh perwujudannya, yuk!
1. Kemerdekaan Berserikat
Hak terkait kemerdekaan seseorang dalam berserikat atau berpolitik tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, teman-teman.
Contoh perwujudannya adalah semua warga negara berhak untuk mengikuti partai politik atau berbagai organisasi lain.
Dalam partai politik atau organisasi itu, warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
2. Persamaan dalam Hukum
Hak warga negara untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum itu tercantum pada pasal 27 ayat 1.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Pendidikan, Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka