Nah, para anggota BPUPKI inilah yang kemudian merumuskan konstitusi Indonesia dalam sidang yang diadakan.
Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.
Kemudian, sidang kedua BPUPKI diadakan pada 10 Juli - 17 Juli 1945. Apa yang dibahas pada sidang ini, Bo?
Pada sidang ini dibicarakan tentang hal-hal teknis mengenai bentuk negara dan pemerintah baru Indonesia.
Tokoh nasional yang terlibat dalam sidang kedua ini meliputi Ir. Soekarno, Soepomo, Agus Salim, dan lainnya.
Pada tanggal 15 Juli 1945, sidang dilanjutkan dengan agenda pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Soepomo sebagai tokoh negara memberikan penjelasan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Dasar sangat penting.
Baginya, bahan material konstitusi haruslah mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan aspirasi masyarakat.
Soepomo juga menggarisbawahi pentingnya interpretasi makna dan maksud dari Undang-Undang Dasar (UUD).
Interpretasi yang benar akan membantu mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan.
Akhirnya pada tanggal 17 Juli 1945, terbentuk konstitusi yang terdiri atas pembukaan UUD dan rancangan UUD 1945.
Baca Juga: 3 Jenis Penyimpangan pada Periode Awal Kemerdekaan, Materi PPKn