Bobo.id - Pada materi PPKn Kurikulum Merdeka kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang perumusan konstitusi Indonesia.
Sebagai informasi, konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang memuat mengenai penyelenggaraan negara.
Bersumber dari Kompas.com, secara umum, terdapat dua jenis konstitusi, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis.
Hampir semua negara punya konstitusi tertulis yang mengatur pembentukan, cara kerja lembaga, hingga hak asasi.
Konstitusi berfungsi mengatur kekuasaan pemerintah, hubungan pemerintah-rakyat, dan menentukan batas kekuasan.
Di Indonesia sendiri, konstitusi atau hukum dasar yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) .
Perumusan Konstitusi Indonesia
Di buku PPKn halaman 72, ada soal: bagaimana para pendiri bangsa merumuskan konstitusi Republik Indonesia?
Apakah teman-teman sudah menemukan jawabannya? Berikut ini Bobo akan berikan alternatifnya. Simak, yuk!
Jawaban:
Sejarah konstitusi di Indonesia tidak lepas dari perjuangan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca Juga: Mengenal 3 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia, Materi PPKn
Nah, para anggota BPUPKI inilah yang kemudian merumuskan konstitusi Indonesia dalam sidang yang diadakan.
Sidang pertama BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas tentang dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.
Kemudian, sidang kedua BPUPKI diadakan pada 10 Juli - 17 Juli 1945. Apa yang dibahas pada sidang ini, Bo?
Pada sidang ini dibicarakan tentang hal-hal teknis mengenai bentuk negara dan pemerintah baru Indonesia.
Tokoh nasional yang terlibat dalam sidang kedua ini meliputi Ir. Soekarno, Soepomo, Agus Salim, dan lainnya.
Pada tanggal 15 Juli 1945, sidang dilanjutkan dengan agenda pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Soepomo sebagai tokoh negara memberikan penjelasan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Dasar sangat penting.
Baginya, bahan material konstitusi haruslah mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan aspirasi masyarakat.
Soepomo juga menggarisbawahi pentingnya interpretasi makna dan maksud dari Undang-Undang Dasar (UUD).
Interpretasi yang benar akan membantu mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan.
Akhirnya pada tanggal 17 Juli 1945, terbentuk konstitusi yang terdiri atas pembukaan UUD dan rancangan UUD 1945.
Baca Juga: 3 Jenis Penyimpangan pada Periode Awal Kemerdekaan, Materi PPKn
Proses Pengesahan UUD 1945
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Jepang membubarkannya dan membentuk komite baru bernama PPKI.
Segera setelah kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali, nih.
Pada sidang pertama yang berlangsung pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 194 hasil rumusan BPUPKI.
Namun, hasil rumusan BPUPKI itu mengalami beberapa perubahan dan penambahan hingga akhirnya jadi konstitusi.
Bersumber dari Kompas.com, naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan PPKI terdiri atas tiga bagian, yakni:
- Pembukaan dengan 4 alinea.
- Batang tubuh dengan 16 bab, 37 pasal, dan 65 ayat.
- Empat pasal aturan peralihan.
- Dua ayat aturan tambahan.
Sejak PPKI menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi, penyelenggaraan negara didasarkan pada ketentuan UUD 1945.
Nah, itulah penjelasan tentang para pendiri bangsa yang merumuskan konstitusi Indonesia. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dan Penerapannya, Materi PPKn
----
Kuis! |
Apa saja fungsi dari konstitusi? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.