Bobo.id - Setiap negara tentu memiliki konstitusi yang berlaku, begitu juga di Indonesia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).
Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai norma hukum tertinggi, UUD 1945 mengatur penerapan dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia serta jalannya pemerintahan.
UUD 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat Indonesia sekaligus melindungi hak asasi manusia.
Namun, tahukah kamu? Indonesia ternyata pernah menerapkan beberapa konstitusi, lo.
Pada pelajaran PPKN kali ini, kita akan belajar menyebutkan beragam konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Konstitusi pertama yang berlaku di Indonesia tepat setelah proklamasi kemerdekaan adalah UUD 1945.
UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Namun, sebenarnya UUD 1945 sudah dirancang pada masa sidang BPUPKI, mulai 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Kerukunan Umat Beragama, Materi Kelas 4 SD
Setelah menyatakan kemerdekaannya, Indonesia tentu membutuhkan dasar hukum atau konstitusi negara yang membantu mengatur jalannya pemerintahan.
Selain itu, dibentuknya UUD 1945 merupakan perwujudan dari cita-cita negara Indonesia.
Seperti yang telah dituliskan dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 "..maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.."
Terciptanya UUD 1945 menjadi penanda puncak perjuangan rakyat serta mahakarya para pendiri bangsa Indonesia.
Konstitusi kedua yang berlaku mulai 27 Desember 1949 adalah konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Alasan kenapa UUD 1945 diganti konstitusi RIS karena Belanda kembali ingin menguasai Indonesia dan mendirikan negara bagian di wilayah Indonesia.
Sesuai hasil kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat.
Pada saat inilah, disediakan lembaga khusus yang diberi kewenangan khusus untuk membentuk konstitusi, yang diberi nama konstituante.
Konstitusi RIS ini berlaku mulai 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, karena dibubarkannya Republik Indonesia Serikat.
Sejak dibubarkannya Republik Indonesia Serikat, konstitusi yang bernama Undang-Undang Dasar Sementara 1950 mulai berlaku.
UUDS 1950 membawa kembali bentuk negara Indonesia, dari negara federal atau serikat menjadi negara kesatuan.
Baca Juga: Contoh Kewajiban Masyarakat Menjaga Kelestarian Lingkungan, Materi Kelas 4 SD
UUDS 1945 dibentuk oleh lembaga konstituante, dan mulai berlaku pada 17 Agustus 1950.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.
Jadi, UUDS 1950 dibentuk dan digunakan setelah dibubarkannya RIS, tepatnya sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.
Pemberlakuan UUDS 1950 menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR.
Sayangnya, lembaga konstituante tidak berhasil melakukan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno berpidato di depan Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
Masa berlakunya UUDS 1950 berakhir pada 5 Juli 1959, bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden.
Dekrit Presiden dikeluarkan pada saat jalannya pemerintahan Indonesia mengalami ketidakstabilan akibat tugas konstituante tidak berjalan baik.
Dilansir dari Kompas.com, bunyi dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut.
1. Dibubarkannya Konstituante
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn
3. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4. Dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
----
Kuis! |
Apa konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR