UUDS 1945 dibentuk oleh lembaga konstituante, dan mulai berlaku pada 17 Agustus 1950.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia serta menggunakan UUDS 1950 yang menggunakan Sistem Parlementer.
Jadi, UUDS 1950 dibentuk dan digunakan setelah dibubarkannya RIS, tepatnya sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.
Pemberlakuan UUDS 1950 menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru.
Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR.
Sayangnya, lembaga konstituante tidak berhasil melakukan tugasnya, sehingga Presiden Soekarno berpidato di depan Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.
Masa berlakunya UUDS 1950 berakhir pada 5 Juli 1959, bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden.
Dekrit Presiden dikeluarkan pada saat jalannya pemerintahan Indonesia mengalami ketidakstabilan akibat tugas konstituante tidak berjalan baik.
Dilansir dari Kompas.com, bunyi dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut.
1. Dibubarkannya Konstituante
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berkenaan dengan Demokrasi Pancasila, Materi PPKn
10 Dampak Negatif Globalisasi bagi Kesenian Daerah, Materi Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR