Hak ini bisa diwujudkan dengan seseorang bebas memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.
2. Hak untuk Hidup
Hak asasi manusia atau tiap orang untuk hidup diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28I ayat 1.
Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 berisi tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
- Hak beragama
- Hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
Selain itu, Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 juga berisi tentang hak konstitusional, yakni tiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.
Contoh perwujudan hak untuk hidup adalah tiap manusia berhak untuk hidup dan tinggal di lingkungan tertentu.
3. Hak Mempunyai Hak Milik Pribadi
Hak tiap manusia untuk mempunyai hak milik pribadi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 4.
Bunyinya, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."
Ini artinya, setiap orang berhak untuk mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Contoh perwujudan hak mempunyai hak milik pribadi adalah tidak boleh dirampas miliknya semena-mena.
4. Hak Memeluk Agama dan Beribadah
Hak tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 28E Ayat 1.
Baca Juga: Contoh Penyimpangan Nilai Pancasila dan Hak Asasi pada Masa Orde Baru
Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan ibadat menurut agamanya".