Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 11 SMA, kita akan belajar tentang jenis hak asasi manusia berdasarkan UUD 1945.
Seperti kita tahu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah pemegang hukum tertinggi di sistem pemerintahan kita.
Yap, segala aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia didasarkan pada UUD 1945 yang berlaku saat ini, lo.
UUD 1945 dapat menciptakan warga negara yang mampu mengembangkan Indonesia jadi negara yang kuat.
Salah satu yang diatur dalam UUD 1945 adalah terkait hak asasi manusia yang dimiliki oleh tiap orang. Apa itu?
O iya, hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang universal dan harus dilindungi, seperti dilindungi oleh UUD tahun 1945.
Contoh HAM dalam UUD 1945 dan Perwujudannya
Aturan tentang hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 dan tercantum pada pasal 27, 28A-28I, hingga 31.
Berikut ini rinciannya:
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak tiap manusia untuk mendapat pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 27 Ayat 2.
Bunyinya, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Baca Juga: 3 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia, Materi PPKn
Hak ini bisa diwujudkan dengan seseorang bebas memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.
2. Hak untuk Hidup
Hak asasi manusia atau tiap orang untuk hidup diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28I ayat 1.
Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 berisi tentang hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun:
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani
- Hak beragama
- Hak untuk tidak diperbudak
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
Selain itu, Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 juga berisi tentang hak konstitusional, yakni tiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif.
Contoh perwujudan hak untuk hidup adalah tiap manusia berhak untuk hidup dan tinggal di lingkungan tertentu.
3. Hak Mempunyai Hak Milik Pribadi
Hak tiap manusia untuk mempunyai hak milik pribadi diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 4.
Bunyinya, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."
Ini artinya, setiap orang berhak untuk mempunyai hak milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Contoh perwujudan hak mempunyai hak milik pribadi adalah tidak boleh dirampas miliknya semena-mena.
4. Hak Memeluk Agama dan Beribadah
Hak tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 28E Ayat 1.
Baca Juga: Contoh Penyimpangan Nilai Pancasila dan Hak Asasi pada Masa Orde Baru
Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan ibadat menurut agamanya".
Pasal ini juga mengandung makna bahwa tidak ada paksaan untuk memaksa orang lain memeluk agama tertentu.
Negara akan menjamin kemerdekaan tiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat.
Contoh perwujudannya seperti tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain atau teman.
Selain itu, setiap orang yang hidup juga berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
5. Hak Berkomunikasi dan Mendapat Informasi
Hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi diatur dalam Undang-Undang Dasar pasal 28F, teman-teman.
- Berkomunikasi
- Memperoleh informasi
- Mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
- Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
Contoh perwujudan dari hak ini adalah seseorang yang berhak untuk melakukan interaksi sosial dengan orang lain.
Selain itu, seseorang juga berhak untuk mencari dan memperoleh informasi dari orang maupun dari internet.
Nah, itulah jenis dan contoh perwujudan hak asasi manusia dalam UUD 1945. Semoga bisa bermanfaat, ya!
----
Kuis! |
Bagaimana kedudukan UUD 1945 di Indonesia? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.