Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang jenis hak warga negara berdasarkan UUD 1945.
Seperti kita tahu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah pemegang hukum tertinggi di sistem pemerintahan Indonesia.
Yap, segala aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia didasarkan pada UUD 1945 yang berlaku saat ini, lo.
UUD 1945 dapat menciptakan warga negara yang mampu mengembangkan Indonesia menjadi negara yang kuat.
Salah satu yang diatur dalam UUD 1945 adalah terkait hak yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Hak adalah segala sesuatu yang diterima saat kewajiban terlaksana. Kalau tak melakukan kewajiban, hak tidak didapat.
Menurut UUD 1945, ada setidaknya 10 jenis hak warga negara. Simak penjelasan dan contoh perwujudannya, yuk!
Hak terkait kemerdekaan seseorang dalam berserikat atau berpolitik tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, teman-teman.
Contoh perwujudannya adalah semua warga negara berhak untuk mengikuti partai politik atau berbagai organisasi lain.
Dalam partai politik atau organisasi itu, warga negara berhak mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
Hak warga negara untuk mendapatkan persamaan kedudukan di dalam hukum itu tercantum pada pasal 27 ayat 1.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Pendidikan, Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Contoh perwujudannya adalah semua warga negara berhak memperoleh perlakuan adil di mata hukum tanpa pandang bulu.
Warga negara juga memiliki hak untuk memeluk agama tertentu sesuai hati nuraninya. Ini tercantum di pasal 29.
Contoh perwujudannya adalah semua orang boleh beribadah dan merayakan hari besar sesuai keyakinan masing-masing.
Selain itu, warga negara juga berhak beribadah dengan tenang tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun.
Sejak lahir, kita sudah mendapatkan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia ini diatur pada pasal 28A hingga J.
Contoh perwujudannya adalah tiap orang mempunyai hak untuk hidup dan berkembang sesuai dengan kebutuhannya.
Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak diatur dalam Pasal 27 ayat 2.
Contoh perwujudannya adalah semua orang diperbolehkan bekerja untuk tujuan penghidupan yang layak.
Untuk mencapai hidup yang layak ini, tidak boleh ada diskriminasi yang memandang ras, budaya, hingga agama.
Seperti kita tahu, Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan kebudayaan. Tiap wilayah punya budaya yang khas.
Oleh karena itu, hak untuk berbudaya ini juga diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945, teman-teman.
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Diatur dalam UUD 1945
Contoh perwujudannya adalah semua orang boleh ikut dalam berbagai jenis acara kebudayaan dan tradisi.
Selain itu, ini bisa diwujudkan dengan hak untuk mengembangkan budaya dan berkreasi sesuai minat dan bakat.
Setiap warga ngara Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan. Hal ini diatur dalam pasal 31 UUD 1945.
Contoh penerapannya adalah semua warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu tinggi.
Setiap warga negara Indonesia juga memiliki hak untuk membela negara. Hal ini diatur dalam pasal 30 UUD 1945.
Contoh perwujudan terkait bela negara ini adalah semua warga negara berhak untuk ikut membela negara Indonesia.
Hak warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sosial tercantum dalam UUD 1945 pasal 34, teman-teman.
Contoh perwujudannya yakni warga berhak memenuhi kebutuhan dan bisa punya hubungan baik dengan sekitar.
Setiap warga negara Indonesia juga memiliki hak terkait perekonomian. Jenis hak ini diatur dalam pasal 33.
Contoh perwujudannya adalah semua orang berhak untuk memperoleh kehidupan dengan ekonomi yang layak.
Nah, itulah jenis dan contoh perwujudan hak warga negara dalam UUD 1945. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Penggunaan Sumber Energi Sehari-Hari
----
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan hak? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Source | : | Kompas.com,Adjar.id |
Penulis | : | Fransiska Viola Gina |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR