Jadi, setiap warga negara tanpa terkecuali wajib mematuhi UUD 1945 dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perwujudan Kewajiban Warga Negara di Bidang Hukum
Berikut ini contoh perwujudan kewajiban warga negara di bidang hukum.
1. Wajib menjunjung hukum yang berlaku.
2. Wajib berperilaku sesuai norma di masyarakat.
3. Wajib menjunjung hukum internasional.
4. Wajib menghargai hak asasi manusia.
5. Wajib mengakui jaminan hukum orang lain.
6. Wajib mematuhi isi UUD 1945.
7. Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan.
8. Wajib menghindari perilaku merugikan orang lain.
9. Mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: 3 Upaya Pemerintah dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia, Materi PPKn