Bobo.id - Apa saja perwujudan kewajiban warga negara di bidang hukum?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perwujudan adalah rupa yang dapat dilihat, sesuatu yang nyata, dan pelaksanaan.
Maka, perwujudan kewajiban warga negara yaitu contoh nyata cara masyarakat dalam melakukan kewajibannya yang diatur dalam UUD 1945.
Perwujudan kewajiban di bidang hukum yaitu contoh nyata cara masyarakat dalam melakukan kewajibannya yang berhubungan dengan hukum.
Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu UUD 1945, sistem perundang-undangan, peraturan daerah.
Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menyebutkan contoh perwujudan kewajiban warga negara di bidang hukum.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Kewajiban Warga Negara di Bidang Hukum
Menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), setiap warga negara harus dan wajib menjunjung hukum.
Adapun bunyinya sebagai berikut, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Selain di dalam UUD 1945, peraturan perundang-undangan juga mengatur kewajiban warga negara terhadap hukum.
UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 67 berbunyi "Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia."
Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, Materi PPKn