Bobo.id - Pada materi PPKn kelas 12 SMA, kita akan belajar tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
Seperti kita tahu, sebagai warga negara, kita memiliki hak yang didapatkan dan kewajiban yang harus dipatuhi.
Sebagai informasi, hak warga negara adalah kewenangan yang dimiliki seorang warga untuk berbuat/melakukan sesuatu.
Sementara itu, kewajiban warga negara adalah sikap atau tindakan yang harus dilakukan oleh warga negara.
Misalnya, setiap warga negara punya hak untuk mendapat pekerjaan dan memiliki kewajiban membayar pajak.
Ada sederet hak dan kewajiban yang dimiliki. Semua diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan lain.
Meski begitu, hingga kini, masih banyak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban di masyarakat, lo.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pelanggaran adalah perbuatan menyalahi, melawan, atau menentang sesuatu.
Pelanggaran hak berarti tindakan menghalangi, mengurangi, membatasi, mencabut, dan melanggar hak seseorang.
Pelanggaran hak bisa terjadi karena kondisi kemiskinan, keterbatasan mengakses hak, atau sifat egois yang dimiliki.
Contoh pelanggaran hak: menghalangi kebebasan orang lain, menghalangi orang beribadah, mengganggu kenyamanan.
Baca Juga: Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban, Materi PPKn