Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk mengelola lingkungan.
Lingkungan merupakan tempat yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, memperoleh kebutuhan, dan bertahan hidup.
Segala sumber daya yang tersedia di lingkungan dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan makanan dan membuat barang untuk kebutuhan hidup.
Meski kita bebas memanfaatkan lingkungan, hak terhadap lingkungan juga masih diatur berdasarkan UUD 1945 dan UU, teman-teman.
Misalnya dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia."
Kemudian pada UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (4), yang juga berbunyi "Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (5) juga mengatur tentang "Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."
Aturan di atas berlaku secara resmi untuk melindungi lingkungan dari sikap serakah manusia ketika memanfaatkannya.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam mengelola lingkungan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut!
Berikut ini contoh pelanggaran hak warga negara dalam mengelola lingkungan.
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kewajiban di Lingkungan Bangsa dan Negara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR