Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk mengelola lingkungan.
Lingkungan merupakan tempat yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, memperoleh kebutuhan, dan bertahan hidup.
Segala sumber daya yang tersedia di lingkungan dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan makanan dan membuat barang untuk kebutuhan hidup.
Meski kita bebas memanfaatkan lingkungan, hak terhadap lingkungan juga masih diatur berdasarkan UUD 1945 dan UU, teman-teman.
Misalnya dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia."
Kemudian pada UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (4), yang juga berbunyi "Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 65 ayat (5) juga mengatur tentang "Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."
Aturan di atas berlaku secara resmi untuk melindungi lingkungan dari sikap serakah manusia ketika memanfaatkannya.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam mengelola lingkungan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut!
Berikut ini contoh pelanggaran hak warga negara dalam mengelola lingkungan.
Baca Juga: Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak dan Kewajiban di Lingkungan Bangsa dan Negara
1. Membuang sampah sembarangan.
2. Mengambil hasil alam secara berlebihan.
3. Melakukan penebangan pohon secara liar.
4. Melakukan perburuan hewan.
5. Membakar sampah di bawah pohon.
6. Membuang limbah di sungai atau sawah milik masyarakat.
7. Melarang orang untuk menjaga lingkungan.
8. Melarang pengaduan pencemaran.
9. Menggunakan lahan subur untuk kepentingan pribadi.
10. Mengubah lahan pertanian untuk kepentingan pribadi.
11. Menimbulkan polusi udara.
Baca Juga: 15 Contoh Pelanggaran Hak Warga Negara dalam Menyampaikan Pendapat
12. Tidak mengajarkan pendidikan lingkungan di sekolah.
13. Tidak mengadukan tindak perusakan lingkungan.
14. Melarang orang lain memanfaatkan alam.
15. Membuat bangunan tanpa izin di tanah yang subur.
----
Kuis! |
Mengapa hak mengelola lingkungan harus dilindungi hukum? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR