Bobo.id - Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia berlandaskan pada peraturan hukum dalam menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Artinya, pemerintahan memastikan setiap warga negara mendapatkan hak di bidang hukum dan terlindungi oleh hukum.
Jaminan hak terhadap hukum ini telah diatur dalam aturan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Seperti tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1), yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Kemudian juga tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1), yakni:
"Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum."
Sayangnya, dalam praktik di lingkungan masyarakat, terdapat beragam kasus pelanggaran hak warga negara dalam bidang hukum.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam penerapan hukum.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak warga negara dalam penerapan hukum.
Baca Juga: 15 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR