Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan akses kesehatan.
Pemerintah menyediakan kemudahan akses kesehatan dan asuransi yang dapat membantu mengupayakan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, hak warga negara terhadap kesehatan dicantumkan dalam dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Seperti dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Kemudian pada UUD 1945 Pasal 34 ayat (3), berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah dapat melindungi dan menjamin pemenuhan hak warga negara.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus pelanggaran hak warga negara yang terjadi.
Banyak masyarakat yang mendapatkan pelanggaran hak terhadap kesehatan karena kurangnya informasi dan kelalaian petugas kesehatan.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak warga negara dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan.
Baca Juga: 15 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia, Materi PPKn
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR