Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak yang setara dan dilindungi oleh hukum resmi yang berlaku di Indonesia.
Ada banyak bentuk hak yang diperoleh warga negara, salah satunya dalam hal kesehatan.
Pemerintah menyediakan kemudahan akses kesehatan dan asuransi yang dapat membantu mengupayakan kesejahteraan masyarakat.
Nah, teman-teman kita juga memiliki hak kesehatan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang, lo.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, kita akan belajar menyebutkan contoh hak warga negara dalam mendapatkan akses kesehatan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa dasar hukum yang khusus mengatur hak dalam memperoleh akses kesehatan.
- UUD 1945 Pasal 28A
"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
- UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Baca Juga: Contoh Hak Anak yang Dilindungi oleh Negara, Materi Kelas 4 SD
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (3)
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 4
"Setiap orang berhak atas kesehatan".
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1)
"Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (2)
"Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (3)
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Melakukan Ibadah, Materi Kelas 4 SD
"Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 6
"Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 7
"Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 8
"Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan."
Berikut ini beberapa contoh hak warga negara dalam mendapatkan akses kesehatan.
1. Berhak atas kesehatan.
2. Berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
3. Berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
Baca Juga: Contoh Hak Siswa terhadap Pemanfaatan Teknologi, Materi Kelas 4 SD
4. Berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
5. Berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
6. Berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
7. Berhak atas fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
8. Berhak memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
9. Berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
10. Berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
11. Berhak mendapatkan lingkungan yang sehat.
12. Berhak mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan.
13. Berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya.
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara terhadap Hukum, Materi Kelas 4 SD Tema 9
----
Kuis! |
Apa bunyi UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 4? |
Petunjuk: cek di halaman 2! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR