- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
- UUD 1945 Pasal 34 ayat (3)
"Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 4
"Setiap orang berhak atas kesehatan".
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (1)
"Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (2)
"Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau."
- UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (3)
Baca Juga: Contoh Hak Warga Negara dalam Melakukan Ibadah, Materi Kelas 4 SD
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR