Bobo.id - Setiap warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, kita sudah belajar menyebutkan contoh perwujudan kewajiban warga negara terhadap pendidikan.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (2), berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Selain memiliki kewajiban pendidikan, warga negara juga diberi hak terhadap akses pendidikan, teman-teman.
Pada artikel kali ini, kita akan belajar menyebutkan contoh perwujudan hak warga negara terhadap pendidikan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Hak warga negara dalam menerima akses pendidikan diatur dalam dasar hukum berikut ini.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), ada berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Kemudian pada UUD 1945 Pasal 28C ayat (1), berbunyi:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara terhadap Pendidikan
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR