Bobo.id - Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan akses kesehatan.
Pemerintah menyediakan kemudahan akses kesehatan dan asuransi yang dapat membantu mengupayakan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, hak warga negara terhadap kesehatan dicantumkan dalam dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang.
Seperti dalam UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Kemudian pada UUD 1945 Pasal 34 ayat (3), berbunyi "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah dapat melindungi dan menjamin pemenuhan hak warga negara.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus pelanggaran hak warga negara yang terjadi.
Banyak masyarakat yang mendapatkan pelanggaran hak terhadap kesehatan karena kurangnya informasi dan kelalaian petugas kesehatan.
Pada pelajaran PPKn, kita akan belajar menyebutkan contoh pelanggaran hak warga negara dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan.
Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran hak warga negara dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan.
Baca Juga: 15 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia, Materi PPKn
1. Masih banyak daerah pedalaman yang kesulitan akses kesehatan.
2. Penolakan pelayanan medis karena alasan asuransi.
3. Perbedaan perlakuan pasien.
4. Proses pelayanan kesehatan untuk pasien diperlambat.
5. Tidak memberikan pertolongan pada pasien gawat darurat.
6. Tidak adanya informasi makanan sehat untuk warga masyarakat tertentu.
7. Biaya akses kesehatan terlalu mahal.
8. Pemberian obat yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
9. Penanganan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.
10. Pencemaran lingkungan tempat tinggal yang merugikan orang lain.
11. Pelajar tidak mendapatkan informasi kesehatan di sekolah.
Baca Juga: 5 Upaya untuk Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
12. Kurangnya fasilitas kesehatan di pedesaan.
13. Melarang orang lain untuk berobat ke dokter.
14. Pasien tidak mendapatkan informasi mengenai tindakan pengobatan yang telah dialami.
15. Tenaga kesehatan melakukan tindakan pengobatan pada pasien tanpa persetujuan.
----
Kuis! |
Apa bunyi UUD 1945 Pasal 34 ayat (3)? |
Petunjuk: cek di halaman 1! |
Lihat juga video ini, yuk!
----
Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo.
Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.
Ikuti juga keseruan rangkaian acara ulang tahun Majalah Bobo yang ke-50 di majalah, website, dan media sosial Majalah Bobo, ya! #50TahunMajalahBobo2023
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR