6 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. (freepik)

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang paling utama terdapat pada UUD 1945.

Dalam UUD 1945 ada beberapa pasal yang mengatur tentang perlindungan dan penegakan hukum, yakni:

1. UUD 1945 Pasal 24 Ayat (1)

Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya yakni:

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."

Artinya, ada sebuah lembaga hukum kehakiman yang memiliki peran untuk menegakkan keadilan hukum.

2. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1)

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya, yakni:

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Artinya, semua warga tanpa terkecuali kedudukannya sama di depan hukum dan wajib menjunjung hukum dengan baik.

3. UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1)

Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum. Bunyinya:

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Artinya, semua warga tanpa terkecuali memiliki hak mendapat kepastian hukum yang setara tanpa dibedakan.

Baca Juga: Apa Saja Faktor Penentu Perlindungan dan Penegakan Hukum? Materi PPKn