6 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Materi PPKn

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. (freepik)

4. UUD 1945 Pasal 28I Ayat (4)

Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 dijadikan sebagai dasar perlindungan dan penegakan hukum Indonesia. Bunyinya:

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Artinya, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia.

5. UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4)

Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dijadikan dasar perlindungan dan penegakan hukum di negara Indonesia. Bunyinya:

"Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."

Seperti kita tahu, kepolisian merupakan lembaga yang bertugas untuk melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Sebagai lembaga hukum, polisi memiliki tugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh masyarakat.

6. Aturan Tertulis Lainnya

Selain lima pasal yang tercantum dalam UUD 1945, ada juga aturan lain terkait perlindungan dan penegakan hukum.

Aturan tertulis lain yang dijadikan sebagai dasar hukum perlindungan dan penagakan hukum di Indonesia, yakni:

Nah, itulah dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya!

(Editor: Heni Widiastuti)

----

Kuis!

Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.