Hak Warga Negara terhadap Hukum yang Berlaku, Materi Pendidikan Pancasila

By Grace Eirin, Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Hak warga negara yang berhubungan dengan hukum diatur dalam UUD 1945. (Freepik)

Bobo.id - Apa saja hak warga negara terhadap hukum yang berlaku?

Warga Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam dasar hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mengacu pada kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).

Sedangkan kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan. 

UUD 1945 juga mengatur mengenai pengertian warga negara. 

Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (1) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari negara Indonesia, warga negara memiliki hak atas berbagai hal, salah satunya di bidang hukum. 

Pada pelajaran Pendidikan Pancasila, kita akan belajar menyebutkan hak warga negara terhadap hukum yang berlaku.

Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan di atas dari penjelasan berikut ini!

Hak Warga Negara terhadap Hukum

Warga negara memiliki hak atas  pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan bunyi UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). 

Adapun bunyi ayat tersebut yaitu, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Baca Juga: 5 Lembaga Negara yang Berperan dalam Penegakan Hak dan Kewajiban, Materi PPKn