- UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (1)
"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (5)
"Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."
- UUD 1945 Pasal 22E ayat (2)
"Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
- UUD 1945 Pasal 26 ayat (3)
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang."
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (3)
Baca Juga: Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Sila Kelima Pancasila, Materi PPKn