Rumusan Pancasila terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Nah, kemudian pembukaan UUD 1945 alinea keempat digunakan sebagai sumber hukum dari batang tubuh atau pasal-pasal.
Pancasila juga merupakan unsur pokok dalam pembukaan UUD 1945, yang dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Dengan begitu, setiap penyelenggaraan negara, pembentukan peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, harus beradasarkan nilai Pancasila.
Makna Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari beberapa alinea yang masing-masing memiliki makna berbeda.
1. Alinea pertama
Ada beberapa makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama.
Pertama, kemerdekaan merupakan hak segala bangsa tanpa terkecuali, termasuk Indonesia. Sehingga, bangsa Indonesia berhak melepaskan diri dari penjajahan.
Kedua, penjajahan harus dihapuskan dari semua wilayah, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan, perikeadilan, dan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua
Dalam alinea kedua ini terdapat pernyataan bahwa perjuangan rakyat Indonesia untuk merdeka telah tercapai.
Setelah mengalami penderitaan panjang karena dijajah banyak bangsa, Indonesia telah berhasil mencapai kemerdekaannya.
3. Alinea ketiga
Alinea ketiga dari pembukaan UUD 1945 bermakna ucapan syukur atas berkat Tuhan YME dan keinginan luhur rakyat atas kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Contoh Perwujudan Hak Memeluk Agama dan Beribadah menurut UUD 1945