Bobo.id - Apa saja contoh perwujudan hak memeluk agama beribadah menurut UUD 1945?
Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh dasar hukum, sehingga penegakannya harus dilakukan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak mengacu pada kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Sedangkan kewajiban adalah (sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan.
Ada beragam bentuk hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, salah satunya hak untuk memeluk agama dan beribadah dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1).
Bunyi ayat tersebut yaitu "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Hak memeluk agama dan beribadah harus diberikan kepada seitap warga negara tanpa terkecuali sebagai bentuk perwujudan hak.
Pada pelajaran PPKN, kita akan belajar menyebutkan contoh perwujudan hak memeluk agama beribadah menurut UUD 1945.
Yuk, temukan penjelasan lengkapnya dari artikel ini!
Berikut ini contoh perwujudan hak memeluk agama beribadah menurut UUD 1945.
1. Berhak memilih agama dan kepercayaan yang sesuai hati nurani.
Baca Juga: Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban, Materi PPKn
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR