2. Berhak tidak mendapatkan paksaan atas kepercayaan dan agama.
3. Berhak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.
4. Berhak mendapatkan ketenangan saat beribadah.
5. Berhak memperoleh tempat ibadah yang layak.
6. Berhak atas kebebasan beribadah.
7. Berhak mendapatkan lingkungan yang toleran terhadap perbedaan agama.
8. Berhak bebas dari perilaku diskriminasi agama.
9. Berhak mendapatkan perlindungan dari bahaya saat beribadah.
10. Berhak mendapatkan kemudahan pembangunan tempat ibadah.
11. Berhak beribadah dan berdoa di mana saja tanpa mengganggu kegiatan orang lain.
12. Berhak mendapatkan pelajaran agama di sekolah sesuai agama dan kepercayaannya.
Baca Juga: 33 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Bobo.id |
KOMENTAR