Apa Perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)? Materi PPKn

By Amirul Nisa, Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Mengenal dua lembaga negara yang punya kekuasaan kehakiman yaitu MA dan MK. (Storyset/Freepik)

Pada pasal itu dijelaskan kalau tugas dan kewenangan MA terdiri dari empat poin penting.

- Mengadili perkara pada tingkat kasasi.

- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU).

- Memutuskan pemberhentian kepala daerah yang diajukan oleh DPRD.

- Menyelenggarakan persidangan peninjau kembali.

Dengan tugas, itu, MA punya beberapa sifat putusan yaitu bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, putusan dari MA masih bisa dilakukan peninjauan kembali bila diketahui ada kesalahan dalam memutuskan perkara.

Dari segi anggota, MA memiliki jumlah anggota yang lebih banyak daripada MK yaitu sebanyak 60 orang.

2. Mahkamah Konstitusi

Berbeda dengan MA, MK dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2003 dengan dasar hukum UU Nomor 24 Tahun 2003.

Setelah terbentuk tentu MK memiliki beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C.

Pada pasal itu dijelaskan ada lima poin penting yang menjadi tugas dan kewenangan dari MK, yaitu berikut ini.

Baca Juga: Contoh Perilaku Taat pada Hukum dan Perilaku Melanggar Hukum, Materi PPKn