Apa Perbedaan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)? Materi PPKn

By Amirul Nisa, Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Mengenal dua lembaga negara yang punya kekuasaan kehakiman yaitu MA dan MK. (Storyset/Freepik)

- Mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir.

- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

- Memutuskan pembubaran partai politik.

- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Selain poin yang dijelaskan dalam Pasal 24 C, ada beberapa tugas lain yang disampaikan pada Pasal 7B ayat 1 UUD 1945.

Pada pasal itu dijelaskan kalau MK juga bisa memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian presiden dan atau wakil presiden

Berbeda dengan MA, putusan yang dihasilkan oleh MK bersifat final. Dengan begitu tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkannya.

Dalam bertugas, anggota MK hanya terdiri dari sembilan orang anggota hakim konstitusi yang tiga orangnya dipilih oleh presiden, MA, dan DPR.

Nah, dari penjelasan ini, teman-teman bisa membedakan antara MA dan MK terlebih pada tugas dan kewenangan yang dimiliki.

(Editor: Heni Widiastuti)

----

Kuis!

Pasal berapa yang mengatur tentang MA dan MK?

Petunjuk: cek di halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang pengetahuan seru lainnya, dongeng fantasi, cerita bergambar, cerita misteri, dan cerita lainnya? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.