Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Setiap manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dengan orang lain untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pasal 28C ayat (1)
Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia.
4. Pasal 28D ayat (4)
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Sebab, dengan status kewarganegaraan yang jelas, seseorang bisa menjalani kehidupannya sebagai warga negara dengan baik.
5. UUD 1945 pasal 27 ayat (3)
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Makna dari ayat ketiga ini adalah setiap warga negara wajib dan berhak membela negara dengan caranya masing-masing.
Sebagai pelajar, dengan belajar rajin, mematuhi aturan sekolah, menghormati sesama warga sekolah, dan menjaga persatuan, kita telah turut serta membela negara.
Baca Juga: Mengapa Harus Mengamalkan Nilai Pancasila? Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka