Di Indonesia, pemilu presiden diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, untuk memilih anggota DPD, DPR, serta Presiden dan Wapres.
5. Menerapkan sistem kepartaian
Dalam melaksanakan pemerintahan dan sistem politik, Indonesia membuat beragam partai yang menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
6. Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan
Di Indonesia, ada pembagian kekuasaan yang dikenal dengan istilah Trias Politica.
Trias Politica membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif.
Lembaga eksekutif atau yang melaksanakan undang-undang, contohnya presiden dan wakil presiden.
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan perundang-undangan, contohnya Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang, contoh MPR, DPR, dan DPD.
7. Adanya penegakan hukum
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Pancasila dan Prinsip yang Diterapkan, Materi PPKn
Konstitusi di negara demokrasi tidak hanya berfungsi mengatur jalannya pemerintahan, melainkan juga berperan sebagai instrumen menegakkan kebenaran dan keadilan.